Topic: 11 12 dan 13 Dzulhijjah

Menggunakan taksi online di Mekkah

Beberapa hari saat prosesi ibadah Haji berlangsung bus gratis yang mengantar jamaah Haji penginapan dari dan ke Masjidil Haram tidak beroperasi. Sehingga untuk ke Masjidil Haram dilakukan dengan jalan kaki atau taksi.

Tetapi kalau menggunakan taksi yang ada tulisan taksi diatas mobil, kadang harga sangat mahal. Perorang bisa kena 100 Riyal padahal hari biasa mungkin hanya 10 atau 5 riyal.

Berdasarkan info dari internet, ada cara untuk lebih murah, yaitu order dengan taksi online Uber. Jika Anda pernah install aplikasi Uber di Indonesia maka akan bisa digunakan di Mekkah. Jika belum install, install saja dulu.. Ini alamatnya.

Ini contoh tampilan pesanan dari Masjidil Haram ke Hotel DarHadi yang dekat masjid BinBaz itu. Jika saat hari-hari prosesi ibadah Haji. Harga taksi biasa akan ditarik 100 riyal perorang. Sedangkan jika pakai taksi online maksimal 38 riyal per taksi. Bisa diisi maksimal 4 orang.

Semoga info ini bisa membantu jamaah haji/umrah untuk mengantar ke tujuan dengan harga lebih murah dan harga telah jelas terlihat sebelum menggunakan taksi tersebut. Untuk taksi online ini penulis sendiri belum coba secara langsung, hanya mencoba dari aplikasi uber saat tanggal 11 Dzulhijjah.

Berikut ini tampilan pada tanggal 12 Dzulhijjah.

 

 


BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (8)

hsi-abdullah-royHSI Bimbingan Haji, [12.09.16 19:35]
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (8)
Melempar Jamroh, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
1. Diwajibkan melempar 3 jamroh (shughrô, wusthô, dan kubrô) pada tanggal 11 dan 12 bagi yang mengambil nafar awwal, dan tanggal 11, 12, dan 13 bagi yang mengambil nafar tsâni.
2. Waktu melempar dimulai setelah matahari tergelincir ke barat (datangnya waktu sholat Zhuhur) sampai datangnya waktu sholât Shubuh hari berikutnya. Tidak boleh melempar sebelum Zhuhur. Dan ini adalah pendapat imam madzhab yang empat (Abû Hanîfah, Mâlik, Asy Syâfi’I, dan Ahmad) rohimahumullôh.
3. Melempar harus berurutan, dimulai dari shughrô (yang paling dekat dengan masjid Khoif), kemudian wusthô, kemudian kubrô (‘aqobah).
4. Disunnahkan ketika melempar Jamroh Kubrô menjadikan Minâ sebelah kanan dan menjadikan Mekkah sebelah kiri. Dan boleh melempar ketiga jamroh dari arah mana saja.
5. Disunnahkan berdoa yang lama dengan menghadap qiblat dan mengangkat tangan setelah melempar Jamroh Shughrô (pertama) dan Jamroh Wusthô (kedua). Adapun Jamroh Kubrô (‘Aqobah) maka tidak disunnahkan berdoa setelah melemparnya.
6. Tidak boleh melempar dengan selain kerikil seperti sandal, kayu, besi, kaca dll.
7. Anak kecil yang haji bisa diwakili orang lain dalam melempar, demikian pula orang yang lemah karena sakit, atau tua, atau hamil.
8. Yang boleh mewakili adalah orang yang haji juga, caranya melempar tiga jamroh untuk diri sendiri dulu, setelah itu kembali lagi ke Jamroh Shughrô dan melempar tiga jamroh untuk orang lain.
9. Apabila diperlukan, boleh mengakhirkan melempar jamroh pada hari berikutnya. Misal: Melempar jamroh Aqobah tanggal 10 , dilakukan pada tanggal 11.
Cara menjamaknya: Setelah datang waktu melempar tanggal 11 (setelah zhuhur) melempar untuk jamroh ‘Aqobah tanggal 10 terlebih dahulu, kemudian kembali ke Jamroh Shughrô untuk melempar tiga jamroh tanggal 11.
10. Tidak boleh mengedepankan melempar, misalnya: melempar tiga jamroh untuk tanggal 12, dilakukan pada tanggal 11.
11. Tujuan melempar Jamroh adalah untuk mengingat Allôh, bukan melempar syetan seperti yang diyakini sebagian saudara kita. ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👤 Abdullôh Roy, MA;
Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi Musim Haji 1437 H/2016 M

🌐 CHANNEL HSI BIMBINGAN HAJI di Telegram: http://goo.gl/10mMdV

📱 HP: 0096650763848


BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (7)

hsi-abdullah-royHSI Bimbingan Haji, [12.09.16 14:48]
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (7)
Mabît (bermalam) di Minâ, malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
1.Diwajibkan bermalam di Minâ dua malam, yaitu malam tanggal 11 &12 bagi yang ingin nafar awwal, dan ditambah malam tanggal 13 bagi yang ingin nafar tsâni.
2. Bermalam tiga malam lebih afdhol daripada dua malam, karena lebih banyak ibadahnya, dan inilah yang dilakukan karena lebih banyak ibadahnya, dan inilah yang dilakukan Rosûlullôh shollallôhu ‘alaihi wa sallam.
3. Bermalam di Minâ maksudnya adalah bermalam disana pada sebagian besar malam, dan dinamakan sebagian besar bila lebih dari separo malam. Dan malam dimulai dengan datangnya waktu Maghrib dan diakhiri dengan datangnya waktu shubuh.
4. Waktu Maghrib hari ini jam 18.27 (jam enam lebih dua puluh tujuh menit), dan waktu Shubuh jam 04.51 (jam empat lebih lima puluh satu menit). Satu malam sekarang SEPULUH JAM DUA PULUH EMPAT MENIT. Separo malam sekarang berarti LIMA JAM DUA BELAS MENIT. Barangsiapa yang berada di Mina di malam hari, lebih dari lima jam dua belas menit, baik di awal malam atau di tengah atau di akhir maka dia sudah dianggap bermalam.
5. Batas Minâ, dari wadi Muhassir sampai Jamroh ‘Aqobah. Bila sudah berusaha dengan sungguh-sungguh dan tidak mendapatkan tempat yang layak di Minâ maka bisa bermalam di sekitarnya, seperti di Muzdalifah dan ‘Azîziyah, dll
6. Orang yang tidak bermalam di Minâ sama sekali dan tidak memiliki ‘udzur maka diharuskan membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing disembelih di tanah harom, dan dibagikan untuk fakir miskin disana. Kalau bermalam di Minâ di sebagian malam dan tidak bermalam di Minâ pada malam yang lain maka dari setiap malam yang ditinggalkan wajib bershodaqoh dengan satu mudd (kurang lebih 0,75 kg atau tiga per empat kilogram beras).
7. Sholât lima waktu selama di Mina dikerjakan masing-masing pada waktunya dan diqoshor bila sholatnya 4 roka’at. Dan mengqoshor ini hanya berlaku bagi orang yang berhaji. Adapun penduduk Mekkah yang tidak berhaji dan dia di Mina sebagai pekerja dan bukan jama’ah haji maka tetap menyempurnakan sholât.
8. Hari-hari di Minâ adalah hari-hari makan, minum dan dzikrullôh.
9. Bagi yang haji tamattu’ dan qirôn dan tidak mampu menyembelih hadyu maka berpuasa 3 hari ketika haji dan 7 hari ketika pulang ke negaranya/daerahnya. Tiga hari puasa ketika haji boleh dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👤 Abdullôh Roy, MA;
Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi Musim Haji 1437 H/2016 M

🌐 CHANNEL HSI BIMBINGAN HAJI di Telegram: http://goo.gl/10mMdV

📱 HP: 0096650763848