Topic: 13 Dzulhijjah

Menggunakan taksi online di Mekkah

Beberapa hari saat prosesi ibadah Haji berlangsung bus gratis yang mengantar jamaah Haji penginapan dari dan ke Masjidil Haram tidak beroperasi. Sehingga untuk ke Masjidil Haram dilakukan dengan jalan kaki atau taksi.

Tetapi kalau menggunakan taksi yang ada tulisan taksi diatas mobil, kadang harga sangat mahal. Perorang bisa kena 100 Riyal padahal hari biasa mungkin hanya 10 atau 5 riyal.

Berdasarkan info dari internet, ada cara untuk lebih murah, yaitu order dengan taksi online Uber. Jika Anda pernah install aplikasi Uber di Indonesia maka akan bisa digunakan di Mekkah. Jika belum install, install saja dulu.. Ini alamatnya.

Ini contoh tampilan pesanan dari Masjidil Haram ke Hotel DarHadi yang dekat masjid BinBaz itu. Jika saat hari-hari prosesi ibadah Haji. Harga taksi biasa akan ditarik 100 riyal perorang. Sedangkan jika pakai taksi online maksimal 38 riyal per taksi. Bisa diisi maksimal 4 orang.

Semoga info ini bisa membantu jamaah haji/umrah untuk mengantar ke tujuan dengan harga lebih murah dan harga telah jelas terlihat sebelum menggunakan taksi tersebut. Untuk taksi online ini penulis sendiri belum coba secara langsung, hanya mencoba dari aplikasi uber saat tanggal 11 Dzulhijjah.

Berikut ini tampilan pada tanggal 12 Dzulhijjah.

 

 


BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (10-akhir)

hsi-abdullah-royHSI Bimbingan Haji, [14.09.16 22:09]
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (10-akhir)
Melempar Jamroh tanggal 13 Dzulhijjah dan Thowâf Wadâ’
1. Waktu melempar Jamroh pada tanggal 13 Dzulhijjah dimulai setelah tergelincirnya matahari (datang waktu sholât Zhuhur) dan selesai saat terbenam matahari (datang waktu sholât Maghrib).
2. Apabila sudah menyelesaikan semua amalan hajinya maka sebelum meninggalkan Mekkah DIWAJIBKAN thowâf Wadâ’ bagi semua jama’ah haji kecuali wanita yang haidh/nifas.
3. Tidak boleh tinggal di Mekkah setelah Thowâf Wadâ’ kecuali karena keperluan yang berkaitan dengan safar seperti menunggu teman serombongan, atau membeli bekal bepergian atau datangnya waktu sholat fardhu. Dan bila tinggal di Mekkah setelah Thowâf Wadâ’ dalam waktu yang lama maka diharuskan mengulangi thowâfnya.
4. Yang afdhal adalah memisahkan antara Thowâf Ifâdhoh dan Thowâf Wadâ’, yaitu melakukan Thowâf Ifâdhoh terlebih dahulu kemudian Sa’I haji (bagi yang belum), baru setelah itu Thowâf Wadâ’ menjelang pulang. Namun bagi yang mengakhirkan Thowâf Ifâdhoh menjelang pulang maka cukup thowâf sekali, dan ini sudah mencukupi dari Thowâf Wadâ’, dan tidak masalah sa’i haji yang dilakukan setelah thowâf ifâdah tersebut karena sa’i ini mengikuti thowâf.
Akhirnya, semoga Allôh menerima ibadah haji saudara sekalian, menjadikannya haji yang mabrûr, serta mengampuni dosa saudara sekalian.
Sebagaimana Allôh telah mengumpulkan kita dalam ketaatan kepadaNya di dunia, kita berharap semoga Allôh mempertemukan kita dan mengumpulkan kita di dalam surgaNya.
Wassalâmu’alaikum warohmatullôhi wabarokâtuhu. ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👤 Abdullôh Roy, MA;
Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi Musim Haji 1437 H/2016 M

🌐 CHANNEL HSI BIMBINGAN HAJI di Telegram: http://goo.gl/10mMdV

📱 HP: 0096650763848