Topic: Abdullah Roy

BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (10-akhir)

hsi-abdullah-royHSI Bimbingan Haji, [14.09.16 22:09]
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (10-akhir)
Melempar Jamroh tanggal 13 Dzulhijjah dan Thowâf Wadâ’
1. Waktu melempar Jamroh pada tanggal 13 Dzulhijjah dimulai setelah tergelincirnya matahari (datang waktu sholât Zhuhur) dan selesai saat terbenam matahari (datang waktu sholât Maghrib).
2. Apabila sudah menyelesaikan semua amalan hajinya maka sebelum meninggalkan Mekkah DIWAJIBKAN thowâf Wadâ’ bagi semua jama’ah haji kecuali wanita yang haidh/nifas.
3. Tidak boleh tinggal di Mekkah setelah Thowâf Wadâ’ kecuali karena keperluan yang berkaitan dengan safar seperti menunggu teman serombongan, atau membeli bekal bepergian atau datangnya waktu sholat fardhu. Dan bila tinggal di Mekkah setelah Thowâf Wadâ’ dalam waktu yang lama maka diharuskan mengulangi thowâfnya.
4. Yang afdhal adalah memisahkan antara Thowâf Ifâdhoh dan Thowâf Wadâ’, yaitu melakukan Thowâf Ifâdhoh terlebih dahulu kemudian Sa’I haji (bagi yang belum), baru setelah itu Thowâf Wadâ’ menjelang pulang. Namun bagi yang mengakhirkan Thowâf Ifâdhoh menjelang pulang maka cukup thowâf sekali, dan ini sudah mencukupi dari Thowâf Wadâ’, dan tidak masalah sa’i haji yang dilakukan setelah thowâf ifâdah tersebut karena sa’i ini mengikuti thowâf.
Akhirnya, semoga Allôh menerima ibadah haji saudara sekalian, menjadikannya haji yang mabrûr, serta mengampuni dosa saudara sekalian.
Sebagaimana Allôh telah mengumpulkan kita dalam ketaatan kepadaNya di dunia, kita berharap semoga Allôh mempertemukan kita dan mengumpulkan kita di dalam surgaNya.
Wassalâmu’alaikum warohmatullôhi wabarokâtuhu. ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👤 Abdullôh Roy, MA;
Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi Musim Haji 1437 H/2016 M

🌐 CHANNEL HSI BIMBINGAN HAJI di Telegram: http://goo.gl/10mMdV

📱 HP: 0096650763848


BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (9)

hsi-abdullah-roy

HSI Bimbingan Haji, [13.09.16 21:50]
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (9)
Melempar Jamroh tanggal 12 Dzulhijjah
1.Waktu melempar Jamroh pada tanggal 12 Dzulhijjah ini -bagi yang NAFAR AWWAL (yang ingin bersegera meninggalkan Minâ tanggal 12 Dzulhijjah)-dimulai setelah tergelincirnya matahari (datang waktu sholât Zhuhur) dan selesai saat terbenam matahari (datang waktu sholât Maghrib).
2. Apabila tenggelam matahari dia masih berada di Mina tanpa ada usaha keluar dari Minâ maka diharuskan dia bermalam di Minâ malam tanggal 13, melempar Jamroh keesokan harinya pada waktunya (setelah Zhuhur).
3. Seseorang yang sudah berusaha untuk keluar dari Minâ sebelum tenggelam matahari pada tanggal 12, namun terlambat keluar karena kemacetan di jalan maka dia mendapatkan ‘udzur dan dimaafkan, boleh meninggalkan Minâ dan tidak diharuskan bermalam pada malam tanggal 13.
5. Adapun yang mengambil nafar tsâni maka waktu melempar Jamroh dimulai setelah tergelincirnya matahari (datang waktu sholât Zhuhur) dan selesai saat datang waktu sholât Shubuh tanggal 13 Dzulhijjah. ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👤 Abdullôh Roy, MA;
Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi Musim Haji 1437 H/2016 M

🌐 CHANNEL HSI BIMBINGAN HAJI di Telegram: http://goo.gl/10mMdV

📱 HP: 0096650763848


BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (8)

hsi-abdullah-royHSI Bimbingan Haji, [12.09.16 19:35]
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (8)
Melempar Jamroh, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
1. Diwajibkan melempar 3 jamroh (shughrô, wusthô, dan kubrô) pada tanggal 11 dan 12 bagi yang mengambil nafar awwal, dan tanggal 11, 12, dan 13 bagi yang mengambil nafar tsâni.
2. Waktu melempar dimulai setelah matahari tergelincir ke barat (datangnya waktu sholat Zhuhur) sampai datangnya waktu sholât Shubuh hari berikutnya. Tidak boleh melempar sebelum Zhuhur. Dan ini adalah pendapat imam madzhab yang empat (Abû Hanîfah, Mâlik, Asy Syâfi’I, dan Ahmad) rohimahumullôh.
3. Melempar harus berurutan, dimulai dari shughrô (yang paling dekat dengan masjid Khoif), kemudian wusthô, kemudian kubrô (‘aqobah).
4. Disunnahkan ketika melempar Jamroh Kubrô menjadikan Minâ sebelah kanan dan menjadikan Mekkah sebelah kiri. Dan boleh melempar ketiga jamroh dari arah mana saja.
5. Disunnahkan berdoa yang lama dengan menghadap qiblat dan mengangkat tangan setelah melempar Jamroh Shughrô (pertama) dan Jamroh Wusthô (kedua). Adapun Jamroh Kubrô (‘Aqobah) maka tidak disunnahkan berdoa setelah melemparnya.
6. Tidak boleh melempar dengan selain kerikil seperti sandal, kayu, besi, kaca dll.
7. Anak kecil yang haji bisa diwakili orang lain dalam melempar, demikian pula orang yang lemah karena sakit, atau tua, atau hamil.
8. Yang boleh mewakili adalah orang yang haji juga, caranya melempar tiga jamroh untuk diri sendiri dulu, setelah itu kembali lagi ke Jamroh Shughrô dan melempar tiga jamroh untuk orang lain.
9. Apabila diperlukan, boleh mengakhirkan melempar jamroh pada hari berikutnya. Misal: Melempar jamroh Aqobah tanggal 10 , dilakukan pada tanggal 11.
Cara menjamaknya: Setelah datang waktu melempar tanggal 11 (setelah zhuhur) melempar untuk jamroh ‘Aqobah tanggal 10 terlebih dahulu, kemudian kembali ke Jamroh Shughrô untuk melempar tiga jamroh tanggal 11.
10. Tidak boleh mengedepankan melempar, misalnya: melempar tiga jamroh untuk tanggal 12, dilakukan pada tanggal 11.
11. Tujuan melempar Jamroh adalah untuk mengingat Allôh, bukan melempar syetan seperti yang diyakini sebagian saudara kita. ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👤 Abdullôh Roy, MA;
Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi Musim Haji 1437 H/2016 M

🌐 CHANNEL HSI BIMBINGAN HAJI di Telegram: http://goo.gl/10mMdV

📱 HP: 0096650763848


BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (7)

hsi-abdullah-royHSI Bimbingan Haji, [12.09.16 14:48]
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (7)
Mabît (bermalam) di Minâ, malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
1.Diwajibkan bermalam di Minâ dua malam, yaitu malam tanggal 11 &12 bagi yang ingin nafar awwal, dan ditambah malam tanggal 13 bagi yang ingin nafar tsâni.
2. Bermalam tiga malam lebih afdhol daripada dua malam, karena lebih banyak ibadahnya, dan inilah yang dilakukan karena lebih banyak ibadahnya, dan inilah yang dilakukan Rosûlullôh shollallôhu ‘alaihi wa sallam.
3. Bermalam di Minâ maksudnya adalah bermalam disana pada sebagian besar malam, dan dinamakan sebagian besar bila lebih dari separo malam. Dan malam dimulai dengan datangnya waktu Maghrib dan diakhiri dengan datangnya waktu shubuh.
4. Waktu Maghrib hari ini jam 18.27 (jam enam lebih dua puluh tujuh menit), dan waktu Shubuh jam 04.51 (jam empat lebih lima puluh satu menit). Satu malam sekarang SEPULUH JAM DUA PULUH EMPAT MENIT. Separo malam sekarang berarti LIMA JAM DUA BELAS MENIT. Barangsiapa yang berada di Mina di malam hari, lebih dari lima jam dua belas menit, baik di awal malam atau di tengah atau di akhir maka dia sudah dianggap bermalam.
5. Batas Minâ, dari wadi Muhassir sampai Jamroh ‘Aqobah. Bila sudah berusaha dengan sungguh-sungguh dan tidak mendapatkan tempat yang layak di Minâ maka bisa bermalam di sekitarnya, seperti di Muzdalifah dan ‘Azîziyah, dll
6. Orang yang tidak bermalam di Minâ sama sekali dan tidak memiliki ‘udzur maka diharuskan membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing disembelih di tanah harom, dan dibagikan untuk fakir miskin disana. Kalau bermalam di Minâ di sebagian malam dan tidak bermalam di Minâ pada malam yang lain maka dari setiap malam yang ditinggalkan wajib bershodaqoh dengan satu mudd (kurang lebih 0,75 kg atau tiga per empat kilogram beras).
7. Sholât lima waktu selama di Mina dikerjakan masing-masing pada waktunya dan diqoshor bila sholatnya 4 roka’at. Dan mengqoshor ini hanya berlaku bagi orang yang berhaji. Adapun penduduk Mekkah yang tidak berhaji dan dia di Mina sebagai pekerja dan bukan jama’ah haji maka tetap menyempurnakan sholât.
8. Hari-hari di Minâ adalah hari-hari makan, minum dan dzikrullôh.
9. Bagi yang haji tamattu’ dan qirôn dan tidak mampu menyembelih hadyu maka berpuasa 3 hari ketika haji dan 7 hari ketika pulang ke negaranya/daerahnya. Tiga hari puasa ketika haji boleh dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👤 Abdullôh Roy, MA;
Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi Musim Haji 1437 H/2016 M

🌐 CHANNEL HSI BIMBINGAN HAJI di Telegram: http://goo.gl/10mMdV

📱 HP: 0096650763848


BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (6)

hsi-abdullah-royHSI Bimbingan Haji, [12.09.16 17:55]
BIMBINGAN SINGKAT AMALAN HAJI (6)
Amalan haji pagi tanggal 10 Dzulhijjah s/d sore
1. Melempar Jamroh ‘Aqobah dengan tujuh butir kerikil berturut-turut dan tidak tujuh sekaligus, setiap lemparan membaca takbir “Allôhu Akbar”,
2. Menghentikan talbiyah sebelum melempar; disunnahkan menghadap Jamroh ‘Aqobah dan menjadikan Mekkah di sebelah kirinya dan Mina di sebelah kanannya, dan boleh melempar dari arah mana saja; dan tidak disunnahkan berdoa setelah melempar Jamroh ‘Aqobah.
3. Sasaran lemparan adalah “kolam” yang ada di sekitar tiang, dan bukan tiangnya. Lemparan dianggap sah bila batu diperkirakan jatuh ke “kolam” yang ada di sekitar tiang Jamroh.
4. Waktu melempar Jamroh ‘Aqobah yang afdhol di waktu Dhuhâ, dan selesai waktunya ketika datang sholat Shubuh tanggal 11 Dzulhijjah.
5. Bagi orang-orang yang diberi keringanan meninggalkan Muzdalifah sebelum Shubuh bisa melempar Jamroh ‘Aqobah setelah sampai Minâ meskipun belum datang waktu Shubuh.
6. Melempar Jamroh ‘Aqobah termasuk KEWAJIBAN HAJI.
7. Menyembelih hadyu tamattu’ dan qirôn di tanah harôm (Mina atau Mekkah), hukumnya wajib bagi yang memiliki sembelihan atau memiliki uang untuk membeli pada saat itu, bila tidak mampu maka berpuasa 3 hari ketika haji dan 7 hari ketika pulang ke negaranya;
8. Disunnahkan menyembelih sendiri hewan hadyu, dan boleh mewakilkan;
9. Disunnahkan hewan hadyu dibagi tiga: sebagian dimakan sendiri, sebagian dihadiahkan (meskipun kepada orang kaya), dan sebagian dishodaqohkan kepada fakir miskin.
10. Waktu menyembelih dimulai dari hari raya kurban (tanggal 10 Dzulhijjah) sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah, tidak boleh sebelumnya dan tidak boleh setelahnya.
11. Menggundul atau memendekkan rambut, ini merupakan KEWAJIBAN HAJI.
12. Thowâf Ifâdhoh, merupakan RUKUN HAJI, waktu melakukan Thowâf Ifâdhoh yang paling utama di hari raya kurban dan boleh diundurkan/ditunda.
13. Sa’i haji bagi yang tamattu’, dan bagi yang ifrôd dan qirôn bila belum sa’I haji setelah thowâf qudûm. Dan sa’i haji termasuk RUKUN HAJI.
14. Amalan-amalan ini disyari’atkan untuk dzikrullôh, orang yang paling besar pahalanya adalah yang paling banyak mengingat Allôh ketika mengamalkan amalan-amalan tersebut.

Semoga Allôh memudahkan jama’ah haji untuk melaksanakan amalan-amalan di atas ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
👤 Abdullôh Roy, MA;
Pengajar Kajian Berbahasa Indonesia di Masjid Nabawi Musim Haji 1437 H/2016 M

🌐 CHANNEL HSI BIMBINGAN HAJI di Telegram: http://goo.gl/10mMdV

📱 HP: 0096650763848